DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 78 Tahun 2016 tentang
Organisasi Dan
Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2016 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada
Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Tengah, namun sehubungan dengan perkembangan
keadaan dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah maka Peraturan Gubernur
dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, laboratorium energi dan sumber daya mineral kelas A, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2016 dicabut.
- 8 hal
|