PEDOMAN PENGELOLAAN PASAR DESA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2012/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian
melalui Pasar Desa; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan
mengoptimalkan fungsi Pasar Desa, perlu memberikan
pedoman Pasar Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa;
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3
Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
- 7 hlm
|