KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2012/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan untuk peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, perlu memberikan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan 634/PMM/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PR 6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ 10/ 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentami /SR.140/10/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
- 9 hlm
|