PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2012/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 dan Pasal
24 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarirkaran di Kelurahan, perlu mengatur
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan Di Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan Di Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan Di Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
- 15 hlm
|