SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2012/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
88 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2AlA tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, perlu melakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3
Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2012.
- 5 hlm
|