Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
09 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2012
Tanggal Berlaku
10 Mei 2012
Sumber
BD Tahun 2012/No.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan