Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 35 Tahun 2014

Analisis Dampak Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Pelaksanaan Andalalin dan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Bab IV Tata Cara Permohonan Bab V Persyaratan Permohonan Persetujuan Bab VI Penilaian Bab VII Evaluasi Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Sanksi Administratif Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
17 November 2014
Tanggal Pengundangan
18 November 2014
Tanggal Berlaku
18 November 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.35
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan