Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Pelaksanaan Andalalin dan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Bab IV Tata Cara Permohonan Bab V Persyaratan Permohonan Persetujuan Bab VI Penilaian Bab VII Evaluasi Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Sanksi Administratif Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat