Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 34 Tahun 2014

Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Reklame Bab III Penggunaan Panggung Reklame Bab IV Standar Reklame Bab V Tim Teknis Perizinan Reklame Bab VI Kerja Sama Pengelola Reklame Bab VII Izin Pemasangan Reklame Bab VIII Tata Cara Pemasangan Reklame Bab IX Pencabutan Izin Bab X Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame Bab XI Hak dan Kewajiban Bab XII Pelindungan Bab XIII Pengawasan dan Pengendalian Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
14 November 2014
Tanggal Pengundangan
14 November 2014
Tanggal Berlaku
14 November 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.34
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan