Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Perubahan pada ketentuan Pasal 5, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 75, Pasal 77.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat