Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Acara Kenegaraan dan Acara Resmi Bab III Tata Tempat Bab V Tata Upacara Bab VI Tata Penghormatan Bab VII Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau Tamu Lembaga Negara Lainnya Bab VIII Pengadaan Keprotokolan Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat