Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 51 Tahun 2021

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pajak Air Permukaan, Penagihan PAP, Keberatan Dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangah Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keringnan Dan Pembebasan Pajak, Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa Penagihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 51 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
05 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.51, LL PROV. KALBAR : 31 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan