Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pajak Air Permukaan, Penagihan PAP, Keberatan Dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangah Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keringnan Dan Pembebasan Pajak, Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa Penagihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat