Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANGPENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula Rp. 2.697.295.777.507,40 berkurang sebesar (Rp. 186.281.263.121,88) sehingga menjadi Rp. 2.511.014.514.385,52

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANGPENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan