Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, yang meliputi: Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Koodinasi, Sosialisasi, Monitoring Evaluasi, Pengawasan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat