Pajak dan Retribusi Daerah- Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pajak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2022/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan dalam peraturan bupati karawang nomor 12 tahun 2011, dan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2021 mencapai Rp,1.013.387.328 (satu triliun tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh juta rupiah), Sehingga ketentuan pasal 8 ayat (1) peraturan bupati karawang Nomor 12 tahun 2011 perlu dirubah dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan oemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati karawang nomor 12 tahun 2011 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah danretribusi daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011.
- Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
- 4 halaman
|