Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 09 Tahun 2021

Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Ketertiban umum dan Ketentraman serta perlindungan masyarakat ,Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan,Ketentuan Penyidik,Sanksi administrtif,Sanksi Pidana,Ketentuan Peralihan,Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD.2021 /No.09
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Pencegahan Permainan Judi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan