Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Ketertiban umum dan Ketentraman serta perlindungan masyarakat ,Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan,Ketentuan Penyidik,Sanksi administrtif,Sanksi Pidana,Ketentuan Peralihan,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat