Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, Penanggung jawab KTR, Satgas Penegak KTR dan Satpol PP dalam melaksanakan tugas pengawasan KTR dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok baik secara langsung maupun tidak langsung. KTR yang ada di Daerah terdiri: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. sarana olahraga; g. tempat kerja; dan h. tempat umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat