Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan ditetapkan sebagai berikut : a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebesar Rp. 25.300.000,00 (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebesar Rp. 18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah). c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah). Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing Rp. 10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat