Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2022

PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

FKUB merupakan organisasi kemasyarakatan berasaskan Pancasila; Tujuan Peraturan Bupati ini adalah : a. adanya kepastian hukum dan penguatan kelembagaan terhadap keberadaan FKUB; b. terciptanya keselarasan dan kerukunan antar umat beragama; dan c. adanya pedoman dalam pembentukan FKUB. Pembentukan dan Pengangkatan keanggotaan FKUB dan Dewan Penasehat FKUB Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pembentukan FKUB Kabupaten, FKUB di tingkat Kecamatan, Forum Kerukunan Pemuda Umat Beragama, dan Forum Kerukunan Wanita Umat Beragama dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
25 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 6
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1010 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan