FKUB merupakan organisasi kemasyarakatan berasaskan Pancasila; Tujuan Peraturan Bupati ini adalah : a. adanya kepastian hukum dan penguatan kelembagaan terhadap keberadaan FKUB; b. terciptanya keselarasan dan kerukunan antar umat beragama; dan c. adanya pedoman dalam pembentukan FKUB. Pembentukan dan Pengangkatan keanggotaan FKUB dan Dewan Penasehat FKUB Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pembentukan FKUB Kabupaten, FKUB di tingkat Kecamatan, Forum Kerukunan Pemuda Umat Beragama, dan Forum Kerukunan Wanita Umat Beragama dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat