retribusi-jasausaha
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD.2017/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah yang nyata, dinamis dan bertangggungjawab;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jenis Retribusi Jasa Usaha yang menurut pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan obyek retribusi dapat dilakukan pungutan;
c. bahwa besarnya Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan indek harga dan perkembangan perekonomian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu tentang struktur dan besaran tarif Retribusi Terminal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
- 15 hlm
|