Peraturan Bupati ini mengatur tentang Diantara huruf a dan huruf b pada ayat (2) Pasal 9 disisipkan satu huruf yakni huruf aa, Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A, perubahan Ketentuan Pasal 10 ayat (4), perubahan Ketentuan Pasal 11 ayat (3), perubahan Ketentuan Pasal 12 ayat (3), perubahan Ketentuan Pasal 16 huruf a, perubahan Ketentuan Pasal 65
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat