Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 67 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Diantara huruf a dan huruf b pada ayat (2) Pasal 9 disisipkan satu huruf yakni huruf aa, Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A, perubahan Ketentuan Pasal 10 ayat (4), perubahan Ketentuan Pasal 11 ayat (3), perubahan Ketentuan Pasal 12 ayat (3), perubahan Ketentuan Pasal 16 huruf a, perubahan Ketentuan Pasal 65

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.67
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan