Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 64 Tahun 2015

Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa Bab III Peraturan Desa Bab IV Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa Bab V Peraturan Bersama Kepala Desa Bab VI Peraturan Kepala Desa Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 64 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
31 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.64
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan