Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015

Pelayanan Perizinan yang Dikelola oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Pelayanan Perizinan Bab III Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Bab IV Wewenang Penandatanganan Perizinan Bab V Penatalaksanaan dan Penatausahaan Pelayanan Perizinan Bab VI Tim Pengkaji Perizinan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan yang Dikelola oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
22 April 2015
Tanggal Pengundangan
23 April 2015
Tanggal Berlaku
23 April 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.56
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jenis-jenis Pelayanan Umum/Perizinan Yang Dikelola Oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan