Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2015

Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bab IV Susunan Organisasi Bab V Ruang Lingkup Tugas Perangkat UPT ULP Barang/Jasa Bab VI Tata Laksana Bab VII Kepegawaian Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.23
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan