GUGUS TUGAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2015/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Percepatan Pembangunan dan Peningkatan Kapasitas Birokrasi Pemerintah Daerah dan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kapasitas birokrasi Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu adanya pendampingan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan birokrasi Pemerintah Desa dalam pengelolaan pembangunan dan pemerintahan Desa; bahwa untuk percepatan pembangunan daerah dan
meningkatkan kapasitas birokrasi Pemerintah Daerah, perlu adanya penugasan kepada pegawai untuk melaksanakan tugas tambahan dalam rangka penanganan beberapa permasalahan yang perlu ditangani secara khusus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Percepatan Pembangunan Dan Peningkatan Kapasitas Birokrasi Pemerintah Daerah Dan Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan dan Tugas
Bab IV Organisasi
Bab V Mekanisme Kerja
Bab VI Masa Kerja dan Anggaran
Bab VII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 6 halaman
|