Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2022

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. SLAMET MARTODIRDJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 Nomor 40) dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 Nomor 49) untuk ketiga kalinya diubah sebagai berikut: 1. Diantaran angka 27 dan angka 28 dalam Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 27a, dan angka 28 diubah; 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf b diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 3 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. SLAMET MARTODIRDJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan