Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produkmhukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, evaluasi rancangan perda, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, pembatalan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat