pencabutan-perda
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud oleh karena itu perlu diadakan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 hlm
|