PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2013/No.51 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan, Bupati dapat memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tata cara pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdesarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pertimbangan Pengurangan
Bab III Besaran Pengurangan
Bab IV Tata Cara Permohonan Pengurangan
Bab V Persyaratan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
- 19 halaman
|