Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Slamet Martodirdjo (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 Nomor 53), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dan diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 13A dan angka 138, dan setelah angka 50 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 51, angka 52 dan angka 53; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) setelah huruf t ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf u, huruf v dan huruf w dan setelah ayat (6) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (7), ayat (8) dan ayat (9); 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal lOA, Pasal 108, dan Pasal lOC; 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan Pasal 14 setelah ayat (6) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (7), ayat (8) dan ayat (9); 8. Ketentuan Pasal 15 diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), dan setelah ayat (5) ditambahkan 7 ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12); 9. diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disispkan 1 (satu) Paragraf yakni Paragraf 3 dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A; 10. Ketentuan Pasal 35 ayat (11) diubah; 11. Ketentuan Pasal 144 diubah; 12. Ketentuan dalam Lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat