RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2013/No.44 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri; bahwa dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pcraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Purworejo;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 /Menkes/Per/Vll/2008 ; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II SPM
Bab III Pengorganisasian
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Pelaporan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.
- 59 halaman
|