PENETAPAN PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2016/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa guna peningkatan produktivitas dan efisiensi kerja, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan pegawai perlu mengatur hari kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa pelaksanaan hari kerja selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu perlu ditetapkan agar kebijakan tersebut memberikan kemanfaatan dan kedayagunaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Tahun 2011 Nomor 12; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 137-5575 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
- 4 halaman
|