RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/No.38 Seri E Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Stander Pelayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri; bahwa dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang kesenian, Pemerintah Daerah perlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian Kabupaten Purworejo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalaln Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri DalaJn Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Rencana Pencapaian SPM
Bab IV Pembiayaan SPM
Bab V Pengorganisasian SPM
Bab VI Pelaporan SPM
Bab VII ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
- 14 halaman
|