Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2015

Standar Pelayanan Minimal Akademi Keperawatan Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENYELENGGARAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL AKPER BAB IV PELAKSANAAN BAB V PENGEMBANGAN KAPASITAS BAB VI PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Akademi Keperawatan Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015 /No. 81, LL 11 HLM
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan