TENTANG HARI KERJA DAN PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. 2015 /No. 76, LL 38 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja dan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negera di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, dan motivasi kerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, serta sebagai upaya menjaga kelestarian Tenunan Buton sebagai bagian dari budaya daerah, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai hari kerja dan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 26 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 27 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013-2017;
Peraturan Bupati Buton Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pakaian Tenunan Buton Bagi Peserta Didik dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
HARI KERJA
BAB V
PAKAIAN DINAS
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
SANKSI DISIPLIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Diubah: Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
- -
- 38 Halaman
|