RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2013/No.35 Seri E Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dala.rn Peraturan Menteri; bahwa dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dirnaksud pada huruf a, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup, Pemerintah Daerah perlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pcmerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Rencana Pencapaian SPM
Bab IV Pembiayaan SPM
Bab V Pengorganisasian SPM
Bab VI Pelaporan SPM
Bab VII ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
- 30 halaman
|