Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian dan pejabat, Paraf, penulisan nama penandatanganan dan penggunaan tinta untuk naskah dinas, stempel jabatan kepala desa dan stempel sekretariat desa, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat