Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Susunan Organisasi Bab IV Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Bab V Tugas dan Fungsi Bab VI Rincian Tugas Bab VII Rincian Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bab VIII Rincian Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Bab IX Rincian Tugas Asisten Administrasi Umum Bab X Tata Kerja Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat