Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Peninjauan Kembali,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat