Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 44 Tahun 2021

Rencana Detail Tata Ruang Kota Gorontalo Tahun 2021-2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ruang Lingkup Tujuan Penataan Wilayah Perencanan Rencana Struktur Ruang termasuk didalamnya mengatur tentang rencana pembangunan pusat pelayanan, rencana jaringan transfortasi, jaringan jalan, terminal, pelabuhan, alur pelayaran di laut, rencana jaringan prasarana, rencana jaringan energi, rencana jaringan telekomunikasi, rencana jaringan sumber daya air, rencana jaringan air minum, rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3), persampahan, jaringan drainase, dan jaringan prasarana lainnya Rencana Pola Ruang ketentuan lain-lain ketentuan Peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Gorontalo Tahun 2021-2041
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.44
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1731 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan