Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran, pendataan, penyelenggaraan, pembentukan kelompok belajar, penugasan tenaga pendidik, petan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, peran serta masyarakat, sarana dan prasarana, sumber pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat