Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan umum tentang badan permusyawaratan desa, maksud tujuan dan ruang lingkup, keanggotaan BPD, persiapan pengisian anggota BPD, penjaringan dan penyaringan anggota BPD, peresmian anggota BPD, kelembagaan BPD, karangan anggota BPD, pemberhentian anggota BPD, pengisian anggota BPD, hak dan kewajiiban, peraturan tata tertib BPD, pendanaan, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat