Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, perangkat desa, penjaringan dan penyaringan, pengangkatan perangkat desa, pembiayaan, masa jabatan, larangan dan sanksi, pemberhentian perangkat desa, pelaksana tugas perangkat desa, mutasi perangkat desa, cuti perangkat desa, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat