Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinisip, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum, persyaratan penyerahan prasarana , sarana dan utilitas umum, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pengelolaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat