Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan asas penyusunan PIK kecamatan, sumber dan penentuan pengalokasian PIK Kecamatan, besaran dan mekanisme pengalokasian PIK Kecamatan, arah penggunaan alokasi dana PIK Kecamatan, mekanisme pengajuan alokasi dana PIK Kecamatan, pelaksanaan pengelolaan monitoring evaluasi pertanggungjawaban dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat