Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, orang miskin atau kelompok orang miskin, tata cara verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum, tata cara program bantuan hukum, persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penganggaran dan penyaluran dana bantuan hukum, tata cara dan mekanisme pelaporan prtanggungjawaban, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat