Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 13, perubahan Ketentuan Pasal 19,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
03 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2013
Tanggal Berlaku
03 Juli 2013
Sumber
BD.2013/No.26 Seri E Nomor 19
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47.1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan