Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III Potensi Wisata dan Daya Tarik Wisata Bab IV Pengembangan Daya Tarik Wisata Bab V Pengembangan Potensi Wisata Bab VI Kerjasama Pengembanan Daya Tarik Wisata dan Potensi Wisata Bab VII Promosi Daya Tarik Wisata dan Potensi Wisata Bab VIII Pembiayaan Bab IX Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat