PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip
Bab III Jenis SOP
Bab IV Tahapan
Bab V Persiapan
Bab VI Identifikasi Kebutuhan
Bab VII Analisis Kebutuhan SOP
Bab VIII Penulisan SOP
Bab IX Verifikasi dan Uji Coba
Bab X Pelaksanaan
Bab XI Sosialisasi
Bab XII Pelatihan dan Pemahaman
Bab XIII Monitoring dan Evaluasi
Bab XIV Pengawasan Pelaksanaan
Bab XV Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP
Bab XVI Pelaporan
Bab XVII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- 11 halaman
|