Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 57 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Kctentuan Pasal 1 pada angka 30 dan angka 31, perubahan Ketentuan Pasal 6, perubahan Ketentuan Pasal 253

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 57 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2013
Tanggal Berlaku
25 Maret 2013
Sumber
BD.2013/No.12 Seri A Nomor 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 58 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 57 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 57 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan