Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, objek dan subjek izin, kriteria gangguan, persyaratan izin, ketentuan pemberian izin, kewenangan pemberian izin, penyelenggaraan izin, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat