ABSTRAK: |
- bahwa melaksanakan ketentuan amanah Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 49B ayat (4) huruf c, dan pasal 49C ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 196) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 247), perlu diatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Menimbang : a. bahwa melaksanakan ketentuan amanah Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 49B ayat (4) huruf c, dan pasal 49C ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 196) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 247), perlu diatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Menimbang : a. bahwa melaksanakan ketentuan amanah Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 49B ayat (4) huruf c, dan pasal 49C ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 196) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 247), perlu diatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Menimbang : a. bahwa melaksanakan ketentuan amanah Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 49B ayat (4) huruf c, dan pasal 49C ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 196) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 247), perlu diatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemi lihan Kepala Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, pemilihan kepala desa, panitia, pelaksanaan, pembiayaan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, pengaduan dan penyelesaian masalah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
|